Januari 08, 2009

Tentang Kami

Sejarah STP Jurusan Penyuluhan perikanan Bogor

Sejarah dan perkembangan Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor merupakan pengembangan institusi pendidikan dari Sekolah Perikanan Darat Menengah Atas (SPDMA) yang didirikan oleh Jawatan Perikanan Darat pada tahun 1958. Kemudian pada tahun 1973 menjadi Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) yang merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Perikanan. Sejak tahun 1987, statusnya meningkat dari Pendidikan Menengah Perikanan Menjadi Pendidikan Tinggi kedinasan yaitu Pendidikan dan Latihan Ahli Penyuluhan Pertanian bidang perikanan (Diklat APP) Bogor, berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 2245/D/Q/1986 tanggal 8 Desember 1986. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B.200/I/Menpan/2/1989 tanggal 22 februari 1989, menetapkan bahwa Diklat APP Bogor termasuk type A yang mempunyai tiga keahlian yaitu: Pertanian, Peternakan dan Perikanan.


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor: 30/Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, maka Diklat APP Bogor pada tahun 1993 berkembang menjadi suatu Perguruan Tinggi Kedinasan dengan nama Akademi Penyuluhan Pertanian (Diklat APP) Bogor, berdasarkan (1) Persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 56111/MPK/92 tanggal 30 September 1992, (2) Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor: B-146/T/93 tanggal 9 Pebruari 1993.



Sejak tahun 2001, APP telah meningkat statusnya menjadi Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) sesuai dengan Keppres No. 5 tahun 2001 tentang Pendirian STPP Bogor dan STPP Malang.



Sejalan dengan perkembangan pemerintahan, sejak tahun 2000 Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan RI telah terbentuk. Seluruh UPT yang menangani bidang perikanan telah baralih dari DEPTAN ke DKP, Direktorat Jenderal Perikanan yang mendirikan SPDMA Bogor (Jurusan Penyuluhan Perikanan STPP Bogor), dengan institusi di bawah STPP Bogor belum dialihkan ke DKP. Hal ini sesuai dengan penjelasan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor: 250/M.PAN/7/2000 tanggal 19 Juli 2000, perihal Organisasi dan Tata Kerja di Lingkup Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, yang menjelaskan bahwa Jurusan Penyuluhan Perikanan dimaksud dapat dimanfaatkan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, dengan Surat Keputusan Kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor:


793/SM.620/A/II/05 tentang pengalihan fungsi Pengelolaan Jurusan


08/SJ/DKP/KB/XI/2005 Penyuluhan Perikanan.


Label:

| More